Distan Kutim Dukung Imbauan Gubernur Berdayakan Hasil Petani Lokal

Foto Kadistan Kutim Sugiono

AKTUALBORNEO.COM – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor mengeluarkan Surat Edaran (SE)  bernomor 521/4167/EK yang ditujukan kepada bupati/wali kota se-Kaltim, serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Biro lingkup Pemprov Kaltim.

Instruksi tersebut dikeluarkan menindaklanjuti Surat Menteri Pertanian RI tanggal 5 Juni 2020, Nomor 95/KN.220/M/6/2020, perihal imbauan untuk mengonsumsi pangan lokal. Surat tersebut juga bertujuan meningkatkan ketahanan pangan menghadapi dampak pandemi COVID-19.

Serta mendorong diversifikasi pangan lokal non-beras. Ada dua poin imbauan yang dikeluarkan oleh Gubernur dalam surat tersebut.

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Gubernur Kaltim Isran Noor berisikan imbauan sebagai berikut. Mengimbau kepada masyarakat supaya mengkonsumsi menu makanan atau pangan lokal non-beras minimal satu hari dalam satu bulan.

Selanjutnya menggunakan menu makanan atau pangan lokal non-beras produksi dalam negeri dan buah-buahan lokal Indonesia, pada rapat dan pertemuan yang diselenggarakan di lingkungan pemerintah daerah.

Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kutai Timur (Kutim) Sugiono menyebutkan beberapa waktu lalu sudah melakukan koordinasi dengan para petani di Kutim untuk menjaga ketahanan pangan.

“Kita menyambut baik instruksi ini dan akan melakukan sosialisasi kepada petani dan masyarakat. Untuk meningkatkan semangat dengan bercocok tanam, tentunya mendukung instruksi Gubernur mengonsumsi pangan non beras,” ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Sektor pangan non beras dianjurkan dalam bentuk makanan olahan pangan lokal. Berupa ubi, singkong, pisang, dan kacang tanah. Program ini sangat bagus lewat pola pangan warga menjadi lebih baik. Agar tercipta pangan yang beragam bergizi seimbang dan aman.

Pos terkait