DLH Kaltim Beri Pembekalan Tim Pelaksana FPIC

AKTUALBORBEO.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur mengadakan kegiatan Pembekalan Tim Pelaksana FPIC (Free, Prior, Informed and Consent) hari ke dua di Hotel Mercure Samarinda, Selasa (29/9).

Pembekalan Kali ini membahas mengenai Mekanisme Pembagian Manfaat, Penilaian Pemantauan Pelaporan (MMR), Safeguards, dan Kampung Iklim Plus.

Kasubbag Kehutanan, Lingkungan Hidup dan Perkebunan Biro Perekonomian Setda Prov Kaltim Irwan Lesmana Saputra selaku nara sumber menjelaskan bagaimana mekanisme pembagian manfaat dan dokumen rencana pembagian manfaat (BSP) telah memperoleh persetujuan awal oleh Bank Dunia, namun masih diperlukan perbaikan, dan akan diperiksa lagi pada Maret 2021.

Program penurunan emisi gas rumah kaca ini diperjelas dengan rencana pembagian manfaat dan memiliki payung hukum berupa (rancangan) Peraturan Gubernur (Pergub) tentang mekanisme pembagian manfaat.

“Kami berharap dengan ada penjelasan ini pengalokasian dana dan pengelolaan anggaran Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) salah satunya adalah Pokja (Kelompok Kerja) melakukan fungsinya dengan baik dan Benar” jelasnya.

Narasumber kedua, Dosen Kehutanan Universitas Mulawarman Samarinda, Ali, menyampaikan materi tentang Safeguard, yaitu SESA, merupakan bagian dari dokumen yang harus diselesaikan Kaltim dalam rangka praktek penerapan pembangunan penurunan emisi.

“Diisyaratkan oleh World Bank yang mengelola program FCPF dan harus disiapkan, sebenarnya kita memiliki modalitas yang bagus dalam penyusunannya dan SESA merupakan dokumen yang semua orang harus baca sehingga bisa memahami kebijakan pembangunan penurunan emisi di Kaltim dan bisa di kawal oleh semua pihak,” jelas Ali.

Rumina dari Tim Safeguard Kaltim menambahkan salah satu dokumen yang penting dalam safeguard adalah dokumen mekanisme penanganan pengaduan dan keluhan (FGRM).

“Dokumen ini disediakan oleh Kaltim dalam program FCPF-CF dalam Pergub Nomor 69 tahun 2019 tentang layanan aspirasi etam yang nenyediakan ruang/aplikasi bagi masyarakat atau para pihak yang keberatan terhadap satu proses atau pelaksanaan FCPF,” tambah Rumina.

Sesi dilanjutkan oleh nara sumber dari konsultan Safeguard Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Reonaldus mengenai kerangka kerja pengelolaan lingkungan dan sosial (esmf).

“Kegiatan penurunan emisi apakah berdampak negatif terhadap sosial dan lingkungan Lalu disiapakan kegiatan migasi. Kemudian melakukan tindakan pencegahan agar dampak negatif tidak terjadi,” jelasnya.

Dalam pembekalan kali ini hadir juga Kasi Pemantuan dan Evaluasi REDD+.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *