AKTUALBORNEO.COM, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar audiensi dan koordinasi terkait program pemberantasan korupsi dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI.
Dalam kegiatan itu, KPK memberikan pengarahan dalam penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Demikian yang disampaikan Ketua DPRD Kutim, Joni.
“Tujuannya agar tidak ada terjadi penyalahgunaan APBD. Kami diberi pengarahan soal tahapan-tahapan proses perumusan APBD,” ungkapnya, Rabu (15/11/2023).
KPK, lanjutnya, juga memberikan wawasan terkait pencegahan penyalahgunaan APBD kepada DPRD Kutim dan jajarannya serta beberapa perwakilan dari Pemkab Kutim.
KPK juga memberikan penjelasan soal tahapan-tahapan yang harus dipenuhi dalam perumusan APBD.
Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan diskusi soal tahapan penggunaan APBD, yakni ketika terdapat beberapa kegiatan APBD pada tanggal tertentu yang belum dimasukkan.
“Seperti data di tanggal tertentu itu masih ada proses yang berjalan dan masih ada yang belum dimasukkan ke dalam penginputan,” jelasnya.
Ia pun berharap, tahapan penggunaan APBD di Kutim dapat selesai tepat waktu dan sesuai dengan alur yang telah disampaikan KPK.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, semua pihak bisa bersama-sama menaati peraturan yang ada,” pungkasnya. (ADV/Red*)