Aktualborneo.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang berkualitas, aman, dan tentram mesti diawali dengan para penyelenggara Pilkades yang dapat memahami aturan dan filosofi Pilkades, sehingga keputusan yang diambil akan sesuai dengan keilmuan yang dimiliki dan payung hukum yang berlaku.
Hal tersebut ditekankan Ketua Bampemperda DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan usai mengikuti rapat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di Sekretariat DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Senin (31/5/2021).
“Dalam rangka menghindari, meminimalisir, kalau perlu tidak ada persoalan-persoalan implikasi daripada Pilkades. Artinya tetap berjalan secara secara kondusif, aman dan damai berdasarkan rulle dan regulasi yang mengaturnya,” ucap legislator PKS tersebut.
Pilkades yang akan digelar pada Oktober 2021 mendatang rencananya dikuti sebanyak 62 desa, ini dinilai perlu mendapat perhatian khusus, mulai dari tahapan, netralitas panitia, sukses administrasi dan sesuai prosedur, hingga teknis penerapan Pilkades di tengah pandemi Covid-19.
“Artinya baik secara tahapan, regulasi yang digunakan itu kita sepahami bersama, masukan-masukannya tentunya bagaimana panitia dalam hal ini dinas terkait betul-betul secara profesional, porporsional dalam menjalankan pemilihan ini dengan baik,” ujarnya.
Dikatakannya, pada prinsipnya DPMD siap menyelenggarakan Pilkades serentak dengan baik, sesuai dengan aturan yang ada. Mereka berkomitmen untuk melaksanakan tugas dengan profesional dan porporsional, tak perlu ada kekahawatiran atas pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.
“Siapapun warga negara atau warga Kabupaten Kutai Timur yang ingin bertarung dalam penyelenggaran Pilkades ini Insya Allah akan diperlakukan sama, dengan aturan yang sama dan tahapan-tahapan yang sama,” jelas Agusriansyah. (Red).