ATUALBORNEO.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas terkait dengan program tanggungjawab sosial dan lingkungan PT Katim Prima Coal (KPC) kedepan. Rapat digelar di ruang hearing Sekretariat DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Rabu (15/12/2021).
Dalam RDPU yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim, Joni didamping Wakil Ketua I dan II DPRD Kutim, Asti Mazar dan Arfan, menerima Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman beserta perwakilan Tim Penyelamat Aset Daerah (TPAD) dan perwakilan manajemen PT KPC.
Hearing dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait dengan program kedepan PT KPC, seiring izin perjanjian karya perusahaan pertambangan batu bara ( PKP2B) PT KPC yang akan berakhir pada 30 Desember 2021.
Selain komitmen program tanggung jawab sosial dan lingkungan, rapat ini juga membahas mengenai komitmen PT KPC dalam membangun Kutim, serta komitmen-komitmen lainnya dalam rangka kemajuan daerah di masa mendatang. (Red).