AKTUALBORNEO.COM – Kabar mengejutkan terjadi di jagat raya Indonesia. Siapa menyangka DPR RI ternyata sudah mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) melalui rapat paripurna pada senin (5/10).
Dalam rapat tersebut sebanyak tujuh fraksi melalui pandangan fraksi mini fraksi telah menyetujui yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sedangkan, dua fraksi menyatakan menolak RUU ini yaitu Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Langkah Partai Demokrat yang menolak RUU Cipta Kerja, mendapat apresiasi positif dari buruh perwakilan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
“Pada dasarnya memang harus ditolak karena tidak sesuai dengan harapan buruh. Kami sangat apresiasi terhadap dua partai yang menolak RUU Cipta kerja,” ujar Sekjen Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kutim, Quirinus Parwono Rasi.
Quirinus menyebutkan, permasalahan mendasar dari omnibus law klaster ketenagakerjaan yang merugikan buruh dan rakyat kecil adalah menghapus upah minimum, yaitu UMK serta memberlakukan upah per jam di bawah upah minimum.
Kemudian mengurangi nilai pesangon dengan menghilangkan uang penggantian hak dan mengurangi uang penghargaan masa kerja.
Selain itu, penggunaan buruh outsourcing dan buruh kontrak seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan, waktu kerja yang eksploitatif dan menghapus beberapa jenis hak cuti buruh serta menghapus hak upah saat cuti.
“Omnibus Law sudah membunuh kaum buruh jadi kami akan tetap mencegat meskipun risikonya kami akan ditangkap. Dan di tanggal (8/1/2020) nanti kami akan tetap turun aksi, kalau alasannya soal Covid-19 kami akan tetap turun dengan memperhatikan protokol kesehatan seperti jaga jarak dan pakai masker,” tutupnya. (Vitri/ab).