Dua Pengedar Sabu Asal Sangkulirang Dicokok Polisi, Pelaku Akui Dapat Pasokan dari Lapas Bontang

AKTUALBORNEO.COM – Masih menjadi teka-teki bagaimana bisa peredaran sabu masih dapat dikendalikan dari balik jeruji besi. Seperti fakta kali ini, berdasarkan pengakuan dari salah satu pengedar sabu asal Kecamatan Sangkulirang Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kaltim, Sudirman alias Sudi (54).

Kepada Polsek Sangkulirang ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu rekannya Wily yang saat ini tengah menjalani masa tahanan di Lapas Bontang.

Tak tanggung-tanggung dari kedua tangan tersangka Sudi dan Randi (22) itu didapati 59 poket sabu siap edar dengan berat barang bukti (Barbuk) 59,338 gram beserta plastik pembungkusnya.

Tim Gabungan Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Sangkulirang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Masjid Ar-rahmah RT. 05 Desa Benua Baru Ilir Kecamatan Sangkulirang.

Selanjutnya, dilakukan penyelidikan lanjutan dan pada hari Selasa tgl 29 September 2020 jam 10.00 wita, Tim Gabungan Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Sangkulirang melakukan pengerebekan rumah kontrakan Sudirman.

“Dan ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 59 poket besar dan kecil dan setelah dilakukan penimbangan terhadap narkoba yg diduga jenis sabu-sabu tersebut seberat 59,338 gram,” jelas Kapolsek Sangkulirang Ipda Damianus Jelatu Selasa, (29/9).

Kini keduanya pun sudah diamankan beserta barang bukti yang dikumpulkan yakni, 34 poket sabu satu gram di dalam kotak parfum dengan berat total 33,38 gram, dua poket sabu empat gram dalam kotak handphone dengan berat total 12,15 gram.

Sebanyak 19 Poket sabu 1/2 gram dalam tas dengan berat total 8,56 gram, satu poket sabu 4,36 gram dalam bungkus rokok, dan tiga paket sabu dalam botol warna Kuning dengan berat total 0,93 gram. Alat hisap (Bong), timbangan digital, handphone, uang tunai Rp. 2,4 juta dan barbuk lainnya. (Vitri/ab).

Pos terkait