AKTUALBORNEO.CON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menyatakan sikap menolak Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh.
Aturan itu juga dianggap banyak ketidak adilan bagi para pekerja.
“Saya sangat mendukung para teman-teman dari pengunjukrasa menolak aturan itu. Tapi ini kewenangannya ada di pusat, dan akan kami jalankan fungsi kami untuk menyampaikan ke pusat. Kami siap mendukung untuk menolak omnibus law,” tegas Anggota DPRD Kutim Basti Sanggalangi, Kamis (16/7/2020).
Senelumnya, aksi demo digelar di gedung DPRD Kutim, Bukit Pelangi. Dalam aksi itu, koordinator aksi mengajak seluruh massa aksi untuk melakukan penolakan omnibus law yang dikeluarkan oleh pemeirntah.
Mereka mengaku, omnibus law yang dikeluarkan pemerintah akan menyengsarakan buruh di Indonesia.
“Kami menyatakan sikap menolak omnibus law. Kami beberapa bulan lalu sudah menyampaikan, tetap kami merasa kecewa dengan pernyataan DPRD memgatakn bahwa kami hamya menerima aspirasi. Kami meminta DPRD menyuasrakan masyarakat untuk menolak omnibus law,” ujar Bernadus Aholiap Pong dari Koordinator Aksi Buruh.
Selain omnibus law, aliansi buruh dan mahasiswa juga menyampaikan enam tuntutan lainnya, diantatanya:
1. Membayarkan hak-hak buruh selama diliburkan/dirumahkan
2.Bebaskan biaya pendidikan sekolah, kuliah selama pandemi covid-19.
3. Sahkan RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual)
4. Melindungi buruh dan rakyat kecil dari pandemi covid-19
5. Mewujudkan revorma agraria sejati
6. Membuat peraturan daerah (perda) khusus tentang perkebunan kelapa sawit dan pertambangan, dan perda outsoursing untuk melindungi pekerja di Kutai Timur.
Aksi butuh ini disambut Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, Anggota DPRD Kutim Basti Sanggalangi, dan Faizal Rachman, serta sejumlah wakil rakyat lainnya.(i/e1).