AKTUALBORNEO.COM— Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kecamatan Muara Wahau. Kali ini merupakan kasus keenam sepanjang tahun 2020.
Kakek asal Kecamatan Muara Wahau tega cabuli cucunya yang masih dibawah umur. Seorang anak yang duduk dibangku sekolah dasar kelas enam yang masih berusia 12 tahun, dipaksa melayani nafsu bejat kakek yang tidak lain adalah adik dari sang nenek korban.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Muara Wahau Akp Muhammad Yusuf melalui Kanit Reskrim Ipda Erwin Susanto. Saat dikonfirmasi pelaku berinisial MM (45) mengajak korban ke area perkebunan sawit. Namun setibanya disana celana korban dilucuti pelaku.
“Kejadian itu hari Rabu (19/8/2020) lalu, korban diajak kekebun sawit, sesampainya disana MM Iangsung membaringkan WV dan menurunkan celana dan celana dalamnya sampai ke kaki dan selanjutnya memasukan alat kelaminnya ke kelamin korban,” jelas Ipda Erwin Minggu (23/8/2020).kepada aktualborneo.com
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, korban diantar pulang dan di iming -imingi akan dibelikan sepatu agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada kedua orang tuanya.
“Berdasarkan pengakuan WV pada saat itu ia mencoba berontak dan setelah beberapa detik alat kelamin MM di lepas dari alat kelamin WV lalu MM menaikan celananya kembali dan langsung mengajak WV untuk pulang dengan memberikan iming-iming akan dibelikan sepatu supaya tidak menceritakan kejadian tersebut,” tambahnya.
Namun atas kejadian itu korban langsung mencoba menghubungi bapak kandungnya, melalui saksi DD, DD menghubungi ibu korban DR untuk segera turun ke Desa Dabeq sebab anaknya sedang dirundung masalah.
“Lalu pada saat itu DR meminta kepada DD untuk memberikan handphonenya kepada anaknya yaitu WV lalu DR mendengar WV hanya menangis dan sambil menyebut nama pelaku,” tukasnya.
Selang beberapa saat bapak kandung WV menelpon korban dan menanyakan ada masalah apa, kemudian WV menceritakan bahwa dirinya telah di cabuli dan di setubuhi oleh kakeknya yaitu MM.
“Berdasarkan keterangan korban, ibu dan bapaknya langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Muara Wahau. kemudian saat ini pelaku sudah kami amankan. Ia juga sudah membenarkan apa yang dituduhkan padanya. Ia mengaku khilaf dan meminta maaf pada orang tua korban,” tambahnya.
Pelaku dijerat dengan pasal tentang dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya. Dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun pidana kurungan.(udin)