AKTUALBORNEO.COM – Perbuatan keji dialami Melati (bukan nama sebenarnya), anak belia di Kabupaten Kutai Timur. Sejak tahun 2017 lalu, ia menjadi korban kekerasan seksual. Melati dipaksa harus melayani nafsu bejat sang paman berinisial AK (57) dan ayah kandung yang berinisial EF (44).
Peristiwa ini berawal pada tahun 2017 silam. Kala itu, Melati masih berusia 8 tahun dan duduk di bangku kelas 2 SD. dimana korban ini tinggal bersama paman dan bibinya, dikarenakan orang tua korban bercerai sehingga tinggal dengan paman dan bibinya untuk bersekolah.
“Modusnya, awalnya korban tertidur digerayangi atau disentuh anggota tubuhnya oleh pamannya kemudian korban kaget dan terbangun dan ingin memberontak tetapi tidak bisa karena diancam oleh pamannya,” jelas Waka Polres Kutim Kompol Damus Asa didampingi Kasat Reskrim Iptu I Made Jata Wiranegara, dan Kasi Humas Totok, Jumat (19/8/2022).
Kejadian itu terjadi sampai 3 tahun berikutnya, pada 2020 dimana korban sudah tidak tahan dengan apa yang di lakukan oleh pamannya ke dirinya, korban pun melaporkan ke ayahnya namun tidak direspon
Tinggal 3 minggu bersama sang ayah, malah melakukan hal yang sama bejatnya terhadap si korban sampai berulang ulang. Korban pun kembali mengadu kepada Ibunya tetapi ibunya pun tidak merespon lantaran tidak yakin atas perbuatan ayah kandung dan pamannya sendiri.
Akhirnya korban melaporkan dan mengadukan kepada bibinya, disitulah dari bibinya yang meneruskan laporan ke unit PPA dan polsek Sangkulirang untuk ditindak lanjuti.
Awalnya terungkap hanyalah pamannya, tetapi setelah diintrogasi lebih dalam kemudian korban menyampaikan bahwa ayah kandung ikut menggagahi.
Pasal yang dikenakan pada kedua pelaku ialah Pasal 81 UU RI Terkait perlindungan anak UU no 23 2022, ancaman hukuman maksimal 15 tahun dipenjara. (*).
Imran