Faktor Miras Timbul Nafsu Birahi Motif Pembunuhan di Muara Ancalong

AKTUALBORNEO.COM – Polres Kutim ungkap Motif Kasus Pembunuhan di Muara Ancalong, Faktor Miras Timbul Nafsu Birahi.

Satreskim Polres Kutai Timur berhasil mengungkap motif pelaku yang melakukan pembunuhan di Desa Senyiur, Kecamatan Muara Ancalong, Kutai Timur, tepatnya di tanggul Danau KM 1 pada Jumat (23/11/2022) lalu.

Kapolres Kutai Timur AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasat Reskrim Iptu I Made Jata Wiranegara mengungkapkan kronologis kejadian kasus tersebut dalam rilis kepada media, Senin (26/12/2022).

Dijelaskannya, sebelum kasus terungkap, ada seorang warga setempat yang mengaku kehilangan keponakan. Setelah di cek ternyata mayat yang mengambang di danau KM 1 merupakan wanita yang hilang tersebut.

AP,  pelaku pembunuhan berusia 28 tahun diduga melakukan aksinya karena terpengaruh minuman keras ( miras) alias mabuk.

AP mengaku khilaf hingga timbul nafsu birahi kepada wanita berinisial DA masih berumur belia untuk melakukan pelecehan seksual.

“Korban dijemput paksa dengan bujuk rayu dengan dalih ingin mengantar motor tapi malah di bawa ke semak-semak hingga memenuhi nafsu birahi,” beber Jata

Kerena korban melakukan perlawanan AP merasa kesal dan panik hingga melakukan tindak kekerasan dengan cara mencekik korban hingga meregang nyawa. AP juga memukul rahang DA sebanyak dua kali hingga mengeluarkan darah.

“Setelah itu korban di buang ke danau, Keesokan harinya jasad korban mengapung,” ungkapnya.

“Modus pelaku dengan melakukan tipu muslihat meminta korban untuk ditemani mengambil sepeda motor di sebuah bengkel. Adapun motif pelaku karena nafsu kepada korban dengan alasan istri tidak mau lagi melayani pelaku,” beber Jata.

Setelah hasil pemeriksaan dan mengintrogasi, AP mengakui sempat membuka celana DA hingga memasukan jari ke alat kelamin namun tidak sampai memasukan alat kelamin karena DA melawan dengan cara mendorong dan menginjak AP dan berteriak. “Disitulah pelaku merasa panik hingga menghabisi nyawa korban,” paparnya.

Setelah didalami kasusnya, ternyata korban merupakan cucu dari istri siri AP. Kini pelaku terancam pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E dan atau pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

“Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda sebesar Rp 200 Juta,” tutupnya. (Humas Polres Kutim)

Faktor Miras Timbul Nafsu Birahi Motif Pembunuhan di Muara Ancalong

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *