Gaji Dibawah UMK, Buruh PT NIKP Mogok dan Tuntut Kepastian Hak Normatif

AKTUALBORNEO.COM – Pekerja PT Nusa Indah Kalimantan Plantations (NIKP) menggelar mogok kerja setelah merasa hak-hak mereka dilanggar perusahaan tapi belum juga mendapat penyelesaian, salah satunya pembayaran upah yang di bawah standar UMK.

Dalam pernyataan sikap resmi yang diterima aktualborneo.com, Selasa (21/7/2020, para pekerja yang tergabung dalam yang tergabung dalam Federasi Persatuan Buruh Militan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FPBM KASBI) PT NIKP menuntut 10 hal tentang masalah hak-hak normatif buruh yang hingga kini tidak dipenuhi oleh perusahaan, antara lain:

1. PHK Sepihak
2. BPJS KES (Tidak Terdaftar Sebagai Peserta,Sakit bayar sendiri Dll)
3. BPJS Ketenaga Kerjaan (Tidak Terdaftar Sebagai Peserta, Santunan Kecelakaan Kerja, Upah Selama Sakit)
4. Pembayaran Upah Dibawah Standar UMK
5. Alat kerja bayar sendiri
6. Karyawan Usia lanjut tidak di pensiunkan
7. Pesangon Karyawan yang meninggal
8. Status Karyawan
9. Tunjangan bagi karyawan tetap
10. Pola waktu kerja
11. Kejelasan Perhitungan Upah Kerja Lembur
12. Fasilitas Perusahan seperti Perumahan, Air Bersih, Dll
13. Basis Pemanen
14. Kejelasan Pemotongan Pada slip gaji
15. Unit antar jemput Karyawan
16. Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama.

Ketua FPBM KASBI, Bernadus Aholiap Pong mengatakan, aksi mokok kerja bermula dari perundingan antara buruh dan dengan managemen perusahan mengenai hak normatif yang selalu menemui jalan buntu, tanpa adanya keputusan yang pasti dari pihak perusahaan.

“Beberpa kali sudah di lakukan perundingan namun tidak mendapatkan respon dan keputusan baik-baik dari perusahaan,” ujarnya.

Dia mengatakan, managemen sejauh ini belum bisa mengambil keputusan dengan alasan menunggu keputusan pihak pimpinan perusahaan di Jakarta yang akan dijawalkan datang pada Kamis, 23 Juli 2020.

Karena alasan itu, lanjut dia, maka mogok kerja akan terus di lanjutkan hingga 29 Juli 2020, dengan tuntutan para buruh dapat dipenuhi dan terjadi kesepakatan bersama.

“Mari kita kabarkan perjuangan dan mogok kerja kawan-kawan buruh PT.NIKP agar pihak Pemerintah Kutai Kutai Timur yang dalam hal ini Bupati, Disnaker dan perusahaan segera menyelesaikan permasalahan dan tuntutan mogok kerja para buruh,” tuturnya. (i).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *