AKTUALBORNEO.COM – Anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K/PPPK) menjadi perhatian serius Pemkab Kutai timur (Kutim). Pasalnya, dana alokasi umum (DAU) dari APBN yang sebelumnya digunakan untuk membiayai gaji PPPK tersiar akan dihilangkan oleh pemerintah pusat.
Dengan demikian, maka gaji PPPK Kutim nantinya justru akan ditanggung oleh pemerintah daerah melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman mengungkapkan bahwa tahun depan merupakan masa berakhirnya status tenaga honorer, dan mereka harus semaksimal mungkin masuk sebagai P3K atau PPPK.
“Solusi yang diberikan oleh Pemerintah Pusat adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sedangkan Pembiayaan PPPK melalui Dana Alokasi Umum (DAU) namun DAU juga akan berakhir tahun ini,” terang Bupati Kutim kepada sejumlah awak media usai mengikuti Rapat Paripurna ke-17 di Sekretariat DPRD Kutim, Selasa (21/6/2022).
Dikatakan Ardiansyah, pembiayaan PPPK mendatang akan menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah dan hal itu akan menjadi beban luar biasa bagi Pemerintah Daerah.
“Terkait penerimaan PPPK Tahun ini yang akan diagendakan atau akan dipekerjakan tahun depan itu sudah tidak dibiayai lagi dari DAU dan semuanya diserahkan ke Pemerintah Daerah. Nah ini yang saya katakan tadi, Ini akan menjadi beban luar biasa itu, ratusan miliaran persoalannya. Lebih 200 miliar kita membiayai P3K,” ujarnya.
Oleh karenanya, lanjut Bupati, solusi yang ditawarkan meminta Pemerintah Pusat tetap mengalokasikan DAU untuk Pembiayaan PPPK.
“Seiring dengan permintaan Asosiasi Pemerintah Kota Se Indonesia yang saya lihat sendiri di media televisi yang dibacakan oleh Ketuanya Bima Arya selaku Walikota Bogor. Beliau sendiri mengatakan ini sangat berbahaya bagi Kabupaten/Kota dan saya mendukung itu,” ucapnya.
Begitu mendengar hal tersebut, Ardiansyah Sulaiman mengaku langsung meminta OPD terkait segera menyisipkan permintaan mengalokasikan DAU untuk Pembiayaan PPPK di Daerah.
“Mungkin nanti secara umum juga, saya minta Bapenda dan BPKAD untuk meninjau seberapa besar kira-kira pembiayaan itu dan segera tahun ini kita surati Kementrian Keuangan supaya DAU masih tetap masuk,” pungkasnya.
Editor: Imran