ALTUALBORNEO.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan dari penggeledahan di lima lokasi terkait skandal korupsi infrastruktur di Kutai Timur (Kutim), Kamis (9/07/2020).
“Penyidik KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan berbagai macam dokumen-dokumen,” terang Jubir KPK, Ali Fikri.
Penggeledahan dilakukan untuk menguatkan pembuktian berkas perkara ke 7 tersangka dalam kasus skandal korupsi infrastruktur, termasuk Bupati dan Ketua DPRD Kutim.
Adapun tempat yang menjadi lokasi penggeledahan dan penyitaan dokumen-dokumen yang dimaksud, antara lain :
1. Rumah Tsk MUS (Musyaffa)
2. Rumah/Kantor Tsk AM (Adytia Maharani)
3. Rumah LLA (Lila Mei Puspita)
4. Rumah SST/CV Bulanta (Sesthy)
5. Rumah Tsk DA (Deki Ariyanto).
Sehari sebelumnya, Rabu (8/07), penyidik KPK juga menggeledah Rumah Jabatan Bupati Kutim dan sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kutim lainnya. Dalam menggeledah itu, lembaga KPK juga menyita berbagai dokumen-dokumen dan sejumlah uang.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Kutim dan istrinya sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Total ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (#1).