AKTUALBORNEO.COM – Tingginya persentase kasus Covid-19 di Kaltim yang mencapai di atas rata-rata nasional yakni 4,2 persen, memaksa pemerintah daerah bertindak lebih tegas.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 harus ditegakkan.
Gubernur Kaltim H Isran Noor mengeluarkan peraturan itu pada 24 Agustus 2020. Peraturan Gubernur ini diharapkan secara langsung akan berdampak pada peningkatan kedisiplinan masyarakat dan pengelola usaha, serta secara perlahan menurunkan jumlah kasus baru hingga ke titik nol.
“Mau tidak mau, pemerintah harus tegas dalam penanganan virus corona ini. Pencegahan harus dilakukan tanpa pandang bulu untuk mencegah lebih banyak penularan,” kata Gubernur Isran Noor di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (8/9/2020).
Menurut Isran, ketentuan ini wajib ditaati agar pandemic ini segera berakhir. Sebab hingga Selasa kemarin, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 tidak ada tanda penurunan pandemi virus corona di Benua Etam.
Karena itu, kebiasan rutinitas berkumpul, baik di lingkungan kantor maupun teman-teman komunitas dan organisasi, sebaiknya dikurangi. Jika memang terpaksa dilaksanakan, sebaiknya tetap mengikuti aturan protokol kesehatan.
“Kita tidak ingin menjadi orang yang menularkan virus dan tak ingin jadi korban keganasan Covid-19. Makanya, pemerintah harus menjalankan aturan yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Target peraturan gubernur ini adalah perorangan, pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Jika mereka melanggar maka kepada mereka akan dikenakan sanksi administratif. Mulai teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial yaitu membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau denda administratif sebesar Rp100 ribu.
Bahkan kepada pelaku usaha, pengelola/penyelenggara/penanggung jawab tempat dan fasilitas umum berupa hotel dan penginapan lain yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif sebesar Rp1 juta, penghentian sementara kegiatan atau pencabutan izin usaha. (jay/sul/humasprovkaltim).