AKTUALBORNEO.COM – Wakil Rakyat Dapil II Kutai Timur (Kutim) akan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Sosperda ini akan dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Sangatta Selatan, pada Senin (30/10/2023) siang.
“Pukul 13.00 Wita di Kecamatan Sangatta Selatan,” kata Ketua DPRD Kutim Joni saat dihubungi.
Dia tak menjelaskan detail agenda Sosperda itu. Namun, dari surat undangan Sekretariat DPRD Kutim nomor B-100.3.2/218/DPRD, agenda Sosperda Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak ini berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kutim untuk Oktober Masa Persidangan ke I Tahun Sidang 2023/2024 pada 2 Oktober 2023.
Sehubungan hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur Dapil II akan menyelenggarakan kegiatan dalam rangka Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tentan Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan.
Dengan demikian, para undangan diharapkan menghadiri kegiatan tersebut.
“Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” terang undangan ini. (Adv/Red*).
Hari Ini, Anggota DPRD Kutim Dapil II Sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Sangsel