Hasil Test Psikologi Jadi Syarat Pembuatan SIM Mulai Berlaku di Kutim

AKTUALBORNEO.COM – Test Psikologi sebagai prasyarat untuk pengajuan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C di Kutai Timur (Kutim) mulai diberlakukan hari ini, Senin (4/1/21).

“Hal ini sudah disosialisasikan melalui media visual, cetak, serta elektronik sejak dua bulan sebelum diberlakukannya ketentuan tersebut agar masyarakat dapat menerima informasinya dengan baik, sesuai dengan arahan Dirtlantas Polda Kaltim.” Jelas Bripka N. Akbar, SH, SM, Baur SIM Satlantas Polres Kutim.

Akbar menyampaikan bahwa Test Psikologi ini diberlakukan untuk mengetahui kondisi kesehatan psikis atau jiwa dan mental pengemudi sebagai prasyarat pengurusan SIM sesuai dengan ketentuan pasal 24, 34, 36 dan 37 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012.

“Pemberlakuan test psikologi ini bertujuan untuk mengetahui kondisi kesehatan jiwa dan mental atau psikologis pengemudi yang akan mengurus SIM sehingga diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas, ” ujarnya.

Untuk itu telah ditunjuk Biro atau pihak pelaksana psikotest SIM A dan SIM C di Kutim yaitu :

1. Biro Arka (CV. Arka Trans) yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman, depan Kantor Samsat Sangatta,
2. Biro RHYS, Jl. Karya Etam, Sangatta, dan
3. Biro Bina Nusa, Jl. Yos Sudarso IV, Teluk Lingga, Sangatta.

Adapun mengenai tarif tes psikologi tersebut diinformasikan sebesar Rp.50.000 untuk sekali pengajuan test. Dan apabila pengemudi mengajukan pembuatan atau perpanjangan SIM A dan C pada waktu yang bersamaan, maka psikotest cukup dilakukan satu kali. (Meri/AB).

Pos terkait