AKTUALBORNEO.COM – Telah beredar video di Facebook, Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor mengeluarkan kebijakan khusus dengan memberikan tunjangan hari raya (THR) Lebaran kepada seluruh Pegawai Honorer dan ASN (Aparatur Sipil Negara) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Kabar baik tersebut tentu disambut gembira para pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Sebab Pemerintah Pusat telah memutuskan untuk tidak memberikan THR Lebaran kepada Tenaga Honorer.
“Ini khusus di Kaltim, THR diberikan sebesar satu bulan gaji, Untuk Kabupaten Kota sama, pasti sama, satu bulan gaji” Tutur Gubernur Kaltim didalam video tersebut.
Gubernur Kaltim jelaskan, Besaran THR Lebaran yang akan diterima honorer yakni sebesar saru bulan gaji.
Keputusan tersebut berlaku untuk seluruh tenaga honorer tanpa terkecuali, termasuk kepada pegawai yang belum bekerja selama satu tahun. “Mau dia bekerja setengah bulan, Saya wajibkan dia bayar satu bulan gaji,” Ucapnya.
Diketahui MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pegawai honorer tidak mendapatkan THR pada Lebaran 2023. (*)
Hore!, Pegawai Honorer dan ASN di Kaltim Dapat THR Lebaran 1 Kali Gaji