IPTU Satria Yudha Terjun Langsung Menggagalkan Peredaran Narkotika di Wilayah Hukumnya

AktualBorneo.Com-Sebanyak 2 (dua) poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,77 ( Satu koma tujuh tujuh) gram beserta plastik pembungkusnya,berhasil digagalkan peredarannya oleh Kepolisian Resor Kutim,Sektor Kongbeng,Minggu (4/4/21).

Kapolres Kutai Timur, AKBP Welly Djatmoko, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kongbeng IPTU Satria Yudha W.R., S.E mengungkapkan bagaimana prosesi penangkapan terjadi yang dipimpinnya langsung.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga tersangka yang diketahui berinisial B di desa sidomulyo sering melakukan transaksi sabu-sabu”ucapnya.

“Selanjutnya pada hari minggu,tanggal 04 April 2021 sekitar jam 20.00 Wita, informasi tersebut di kembangkan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki tersangka B di rumahnya”katanya.

“Kemudian rumah tersangka B dilakukan penggeledahan dan di temukan 1 (satu) poket Shabu diatas lantai dapur,dan 1 (satu) sabu lagi di dalam botol plastik di samping dinding dapur”jelas Kapolsek.

Kapolsek Kongbeng Iptu Satria Yudha WR,S.E, selanjutnya memerintahkan untuk segera mengamankan seorang laki-laki pelaku B (35) tersebut di JL.Musi RT.003,Desa Sidomulyo,Kongbeng Kab.Kutim beserta barang buktinya.

Pelaku B kemudian dibawa ke Mako Polsek Kongbeng untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas Kejadian ini pelaku (B) Dijerat asal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(dps/AB)

Pos terkait