Aktualborneo.com – Anggota Komisi V DPR RI, Irwan berpendapat, Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) merupakan hal pokok harus diselesaikan, ketika berbicara mengenai pembangunan IKN. Karenanya, ia mengajak semua pihak turut mendorong dan menyuarakan dasar hukum atau legal standing dari pembangunan ibu kota baru tersebut.
“Saya peribadi mengharapkan seluruh potensi, dari eksekutif, legislatif. Kita punya 8 anggota DPR RI, kita punya 4 anggota DPD, kita punya Gubernur, kemudian Pak Bupati dan Wali Kota. Ini yang harus keras menyuarakan terkait IKN, kalau tidak ini akan berlarut-larut,” ucap Irwan saat buka puasa bersama Jurnalis Kutai Timur di Q Hotel Sangatta, Kamis (6/5/2021).
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan, dalam pembangunan ibu kota negara yang paling diperlukan adalah dasar hukum. Namun, hingga saat ini pemerintah pusat belum menyampaikan draf RUU IKN ke DPR RI.
“Kita selalu diberikan harapan-harapan ground breaking, perencanaan dan lain-lainnya, tetapi masalah subtansinya terkait legal standing RUU IKN itu tidak pernah disampaikan ke DPR oleh presiden,” tutur Irwan.
Irwan memberikan contoh sejumlah rencana pembangunan nasional yang memiliki draf perencaan yang jelas dan lengkap. Bahkan tahapan pembangunan tahun lalu hingga 3 tahun kepedan.
“Karena perencanaan semua di level kementrian, apalagi di mitra saya di komisi V terkait pembangunan dan infrastruktur itu clear (jelas). Bahakan tahapan pertahun mulai tahun 2020 kemarin sampai dengan tahun 2024 semua yang mau dibangun itu sudah ada, bahakan jalan pesepeda, jalan lingkar, tol dan sebagainya itu sudah lengkap. Termasuk pembagunan perumahan dan lain-lain,” beber Irwan.
Wakil rakyat asal Sangkulirang tersebut juga menyampaikan harapannya agar Pemerintah Pusat segera menyampaikan draf resmi RUU IKN ke DPR untuk dibahas dalam agenda Paripurna masa sidang 5 DPR RI yang saat ini sudah mulai dlaksanakan.
“Kita harap Pak Presiden Jokowi menyampaikan draf RUU IKN ke DPR untuk segera dibahas, saya optimis kapan disampaikan maka tidak butuh waktu lama undang-undang ini akan disahkan,” pungkasnya.(Red).