AktualBorneo.Com-Akibat dari keretakan yang terjadi di Jalan Kilometer 6 di ruas Jalan Nasional Poros Samarinda-Balikpapan,sehingga menyebabkan jalan menjadi longsor. Sejumlah sumber menyebutkan bahwa ruas jalan di lokasi tersebut,untuk saat ini ditutup total.Sehingga pengguna jalan yang hendak menuju Balikpapan atau pun arus sebaliknya disarankan menempuh jalur jalan Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam).Dikarenakan Jalan Nasional Samarinda-Balikpapan sudah tidak memungkinkan untuk dilewati demi keselamatan pengendara yang melintasi jalan tersebut.
Dalam rapat dengar pendapat diruang gedung Komisi V DPR RI (28/1/2021) bersama Dirjen Bina Marga dan Konstruksi Kemenpupr, DR. H. IRWAN, S.IP.,MP selaku anggota Komisi V DPR-RI Fraksi Partai Demokrat meminta kepada Dirjen Bina Marga dan Kontruksi Kemenpupr agar Kementerian PUPR dapat meninjau ulang tarif tol Balsam.
Karena dimasa Pandemi covid 19 ini tidak bisa dipungkiri berdampak pada perekonomian masyarakat di Kalimantan Timur dan itu sangat memberatkan masyarakat.
“Biar lebih obyektif,jalan tol Balikpapan-Samarinda ini tidak seratus persen(pendanaan pemerintah pusat),31 persen menggunakan atau memakai pendanaan dari APBD Provinsi(Kaltim)”ucap Irwan.
“Mohon juga pak untuk jadi pertimbangan, 9,5 triliun (dari total anggaran) 3,5 triliun pak memakai duit APBD Provinsi(Kaltim).
Nah,sekarang dimasa pandemi, tiga(3)bulan belum tentu jalan Nasionalnya bisa digunakan sehingga semua pengendara melewati jalan tol.
Dan ini merata,paling tidak ada kebijakan,siapa yang harus diberi pengurangan,begitu”imbuhnya.
Untuk harga tol, kendaraan golongan I (sedan, jip, pikap, dan bus) dari Samboja menuju Simpang Pasir sebesar Rp 75.500 dan simpang Jembatan Mahkota II Rp 83.500,begitu juga arah sebaliknya.
Jenis kendaraan golongan II dan III (truk dengan 2 dan 3 gandar) dari Samboja menuju Simpang Pasir Rp 113.000 dan simpang Jembatan Mahkota II Rp 125.500,begitu juga arah sebaliknya.
Jenis kendaraan golongan IV dan V (truk dengan 4 dan 5 gandar atau lebih) dari Samboja menuju Simpang Pasir Rp 151.000 dan simpang Jembatan Mahkota II Rp 167.500.begitu juga arah sebaliknya.
Keputusan tersebut berdasarkan SK Menteri PUPR Nomor 534/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Golongan Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Balikpapan-Samarinda seksi 2, 3 dan 4 (Samboja-Simpang Pasir dan Jembatan Mahkota II).
Menurut Dirjen Bina Marga permasalahan tarif jalan tol Balikpapan-Samarinda secara prinsip merupakan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya,antara pemerintah dengan pihak pengelola jalan tol (Jasa Marga Tollroad Operation). Karena jikalau tarif jalan tol dikurangi,pihak pengelola akan menuntut biaya tarif yang dikurangi tersebut dari APBN untuk menutupi pengurangan tarifnya.
“Perjanjian harus tetap kita ikuti,kalau ada kita geser dia akan nuntut kompensasi,dan kebetulan yang Balsam itu sudah mepet kesana kemari pak,ya areanya juga rendah,konsesinya juga saya kira sudah mepet,mungkin nanti kepala BPJT (Badan Pengelola Jalan Tol) yang lebih detail, jadi kita memang agak sulit ini pak”kata Dirjen Bina Marga Dr.Ir.Hedy Rahadian,M.SC. (dps/AB)