Aktualboreno.com – Badan Pengelola Islamic Center (BPIC) Kaltim menyampaikan penolakan dan pembatalan vaksinasi massal Covid-19 di Islamic Center. Penyampaian tersebut tertuang dalam surat dengan nomor 103/BPIC-SET/VIII/2021 yang dikeluarkan hari ini, Selasa, 24 Agustus 2021 kepada Dinas Kesehatan Kota Samarinda Kaltim yang ditanda oleh Ketua Umum BPIC Kaltim, Awang Dharma Bakti.
Dalam isi suratnya, Awang Dharma Bakti menyatakan, rencana Pelaksanaan Vaksinasi Massal Covid 19 di Islamic Center Kaltim pada tanggal 25 dan 26 Agustus 2021, 1 dan 2 September 2021 dan 8 dan 9 September 2021.
Semula Dinas Kesehatan Kota Samarinda menjanjikan Vaksinasi menggunakan Vaksin Moderna karena informasi yang diterima dari Petugas menggunakan Vaksin Astra Zanecca maka BPIC Kaltim menolak dan membatalkan program vaksinasi massal Covid 19 tersebut.
“Vaksin Astra Zanecca ditolak dan dibatalkan di Islamic Center Kaltim dikarenakan memperhatikan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 2021 yang pada point kedua angka 1 yang isinya bahwa Vaksin Covid 19 produk Astra Zanecca hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi,” terangnya dikutip dari surat tersebut. (Ab).