Isran Noor Tegaskan Lahan IKN Milik Negara

AKTUALBORNEO.COM – Gubernur Kaltim H Isran Noor menegaskan  lokasi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) adalah tanah negara dan  tanah hutan produksi, sehingga tidak ada yang namannya jual beli tanah di lokasi IKN.

“Tapi kalau jual beli tanah di sekitar atau di luar lokasi pembangunan IKN mungkin saja ada, dan itu bagus. Artinya masyarakat mendapatkan manfaat. Terkait harga  tanah yang melonjak sampai 10 kali lipat saya masih tidak  percaya, dan kemungkinan itu hanya isu dan permainan spekulan tanah,” jelas Isran Noor menjawab pertanyaan Savira Wardoyo dalam program Regional Hub CNBC Indonesia TV, dengan tema “Ibu Kota Pindah ke Nusantara. Banyak Spekulan Tanah” yang digelar sekitar pukul 17.15 WIB.

Isran menambahah kalau ada yang mau berspekulasi di areal lahan yang akan digunakan untuk pembangunan IKN,  tentu akan sia-sia dan hanya menghabiskan energi. Tapi kalau mau berspekulasi di luar lahan pembangunan IKN dipersilakan.

“Setahu saya, tidak ada lahan masyarakat yang masuk areal kawasan IKN,   itu semua lahan negara, kalaupun ada lahan masyarakat yang mungkin masuk kawasan IKN, itu akan ditata  kembali oleh pemerintah, supaya nanti pemukiman  di sekitar ibu kota  bisa lebih bagus,” tandasnya.

Seiring dengan pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara, harga tanah tentunya menjadi pertimbangan para investor menurut mantan Bupati Kutim itu tidak ada masalah, karena itu antara investor dengan pihak pemilik lahan yang ada di luar kawasan IKN.

“Tidak ada  masalah, itu urusan lain, dan itu berlaku hukum pasar, supply dan demand. Jadi kalau  pemilik lahan mau bermain  dengan para investor tidak masalah, kan ada hitung-hitungannya,” ujarnya.

Isran menjelaskan di dalam areal lahan rencana pembangunan IKN, terutama di kawasan inti IKN itu adalah lahan milik negara dalam bentuk hutan tanaman industri, yang diminta kembali pemerintah sebagai rencana awal untuk pembangunan IKN.

“Untuk mencegah terjadinya spekulan-spekulan lahan, saya sudah mengeluarkan Pergub untuk melarang adanya transaksi jual beli lahan yang ada di sekitar IKN. Sudah  kita buat Pergubnya dan itu sebagai upaya untuk menghindari  dan mengantisipasi agar tidak terjadi kerugian di antara masyarakat dalam hal jual beli lahan di sekitar IKN dan semua itu sudah  diatur dalam Pergub tersebut,” papar Isran.

Bantahan juga disampaikan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN)  Kabupaten Panajam Paser Utara Ade Candra Wijaya, bahwa lonjakan harga tanah sampai 10 kali lipat di lokasi IKN itu tidak ada, tapi  yang namanya spekulan  tanah bisa saja terjadi, namanya mencari keuntungan. Dan itu bisa terjadi di luar kawasan pembangunan IKN, tatapi kalau di dalam lahan IKN tidak ada. (kaltimprov.go.id).

Pos terkait