Aktualborneo.com – Pemprov Kaltim kembali menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) perpanjangan kelima pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kaltim, bernomor 10/2021 ditandatangani Gubernur Isran Noor, tertanggal 17 Mei 2021.
Isi Ingub disebutkan, pemberlakuan PPKM Mikro sejak 18 Mei hingga 31 Mei 2021. Pelaksanaannya mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11/2021.
Ingub diberlakukan dan disampaikan kepada seluruh Bupati dan Walikota se Kaltim, Camat, Kepala Desa dan Lurah se Kaltim.
Pemberlakuan Ingub sejak 18 Mei 2021, maka Ingub terdahulu dicabut dan dinyatakan tak berlaku lagi.
Selain itu, Ingub meminta seluruh kepala daerah tingkat kabupaten dan kota hingga RT untuk mengintensifkan disiplin protokol kesehatan.
Termasuk meningkatkan operasi yustisi secara terus menerus dan terpadu bersama pihak terkait dengan tujuan menekan penyebaran penularan Covid-19.(jay/yans/humasprovkaltim).