Kasus Pencurian Ban dan Velg Motor di Sangatta Terungkap, Pelakunya Ternyata

AKTUALBORNEO.COM – Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil membekuk tiga tersangka pelaku pencurian ban dan velg sepeda motor di Sangatta.

Para pelaku berjumlah tiga orang itu tidak disangka ternyata masih berstatus anak di bawah umur. Ketiganya berinisial FR, AR, dan OD.

Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Kanit Pidana Umum IPDA Erwin menjelaskan kronologis kejadian pencurian velg ban motor tersebut.

“FR mengajak AR dan OD untuk mengambil pelang motor yang sudah menjadi target FR yang dia pantau selama 3 hari,” terang IPDA Erwin saat Press Release di Halaman Polres Kutim, Senin (20/6/2022).

Dalam modusnya, IPDA Erwin mengatakan Pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara melepaskan ban dan pelek motor dari motornya menggunakan kunci-kunci yang sudah disiapkan.

“Dari hasil penyelidikan kami, tersangka melakukan tindak pidana pencurian adalah untuk digunakan di motor pribadi,” ucap IPDA Erwin.

Sebelumnya, kasus tersebut mencuat lantaran masyarakat resah. Warga mengaku kehilangan velg dan ban sepeda motornya. Peristiwa itu pun berujung pada inisiatif warga melapor ke polisi. IPDA Erwin menyatakan, petugas langsung bergerak usai mendapatkan laporan tersebut.

“Pada Hari selasa tanggal 14 Juni 2022 sekira jam 00.00 Wita Sat Reskrim Polres Kutim menerima informasi adanya pencurian kemudian Tim Opsnal segera mendatangi TKP untuk mencari informasi dan petunjuk tentang pelaku diperoleh petunjuk dari olah TKP dan keterangan saksi-saksi, diduga kuat bahwa pelaku adalah FR, AR dan OD. Tim kemudian fokus mencari keberadaan FR dan AR dan diperoleh informasi bahwa saudara FR, AR dan OD berada di rumanya masing-masing,” jelasnya.

Selanjutnya Pada Rabu 15 Juni 2022 sekira Pukul 01.00 Wita, pelaku berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polres Kutim kemudian langsung membawa pelaku ke Kantor Polres Kutim untuk diproses lebih lanjut.

Diketahui Untuk korban dari pencurian tersebut, adalah Muzakkir dan Ade yang semuanya warga Sangatta, Kutim. Adapun kendaraan yang ban dan velg nya dicuri oleh pelaku yaitu Honda Scoopy dan Yamaha Mio Soul.

Perkara pencurian dengan pemberatan ini, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (*).

Pos terkait