Kejari Kutim Kembalikan Uang Negara Rp 1 MIliar Sitaan Kasus Pembebasan Lahan

Tengah) Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim, Henriyadi W Putro saat menyarahkan secara simbolis uang sitaan kasus Tipikor pembebasan lahan kepada Kepala BPKAD Kutim, Teddy Febrian (Kanan) dan disaksikan oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman (Kiri), Rabu (2/2/2012) (Lukman)

AKTUALBORNEO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) melakukan pengembalian uang negara sebesar Rp 1 miliar dari kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana pembebasan lahan Pemkab Kutim, Rabu (2/2/2022).

Kepala Kejari Kutim, Henriyadi W Putro menjelaskan, uang tersebut merupakan dana sitaan hasil tindak pidana korupsi mantan kepala Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang (PLTR) Kutim berinisial Ard dalam program pembebasan lahan.

“Dalam perkara tersebut terpidana terbukti dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) dan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke – (1) KUHPidana dengan pidan pokok berupa penjara selama 2 ( dua ) tahun dan 6 ( enam ) bulan pada hari Jumat tertanggal 12 Maret 2021 berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor : 36/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tertanggal 22 Februari 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap ( incracht van gewijsde ),” terangnya.

Dikatakannya, Ard dalam perkara tersebut melakukan perbuatannya secara bersama dengan terduga berinisial Her yang saat ini menjadi Daftar Pencari Orang ( DPO ) oleh Kejaksaan Negeri Kutim.

“Kejari Kutim hari ini mengeksekusi barang bukti berupa uang sebesar sebesar Rp 1.000.000.000,- ( satu miliar rupiah ) berupa uang sitaan sebagai uang pengganti dari tipikor yang akan disetor ke kas keuangan daerah Kutim atas nama terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor : 36/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tertanggal 22 Februari 2021,” terang Henriyadi.

Sambung Kajari Kutim “Kejari Kutim menyetor uang tersebut ke kas keuangan daerah Kutim,” jelas Hendriyadi. (Lukman/Red).

Pos terkait