AKTUALBORNEO.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat persiapan pelaksanaan Iduladha 1441 Hijriyah bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan MUI Kutim.
Dari hasil rapat itu disepakati bahwa pelaksanaan salat Iduladha diperbolehkan digelar bagi setiap masjid di Kutim.
Kepala Kemenag Kutim Narsun MH mengatakan berdasarkan surat edaran hari raya Idul Adha atau kurban yang jatuh pada 10 Zulhijah 1441 H bertepatan dengan 31 Juli 2020.
Terkait pelaksanaan salat Iduladha Kemenag menyatakan, masyarakat dapat melaksanakannya dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
“Salat Iduladha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah namun dengan menjalankan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, wajib menggunakan masker, membawa sajadah masing-masing, dan cek suhu tubuh sebelum masuk masjid,” terangnya.
Pernyataan ini didasarkan pada Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020.
Dalam SE tersebut, Menteri Agama RI Fachrul Razi memberlakukan sejumlah protokol atau aturan yang harus dilakukan dalam pelaksanaan ibadah shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban serta distribusinya pada masa pandemi ini.
Dengan hasil kesepakatan tersebut Plt Bupati Kutim Kasmidi Bulang mengimbau agar masyarakat Kutim mau dan taat dalam menjalankan protokol kesehatan. Dan juga bagi wanita, anak-anak dan lansia disarankan agar melaksanakan Salat Iduladha dirumah masing-masing.
“Kalau kondisi badan sehat tak masalah datang ke masjid, namun untuk ibu-ibu agar jangan dulu sebab anaknya pasti ikut. Jadi untuk itu wanita, anak-anak dan lansia lebih baik dirumah saja,” imbaunya. (Vit/e1).