Kesbangpol Kutim Gelar Sosialisasi Pendidikan Politik, KPU Siapkan TPS Khusus Fasilitas Penyandang Disabilitas

Kesbangpol Kutai Timur mengelar sosialisasi pendidikan politik.

AKTUALBORNEO.COM – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutim menggelar sosialisasi Pendidikan Politik kepada pemilih penyandang disabilitas, di Ruang Meranti, Sekretariat Kabupaten, pada Rabu (8/11/2023).

Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian Pembangunan dan Keuangan, Sulastin mengatakan bahwa anak berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas tentunya berhak mendapatkan perlindungan sosial dan penikmatan hak tersebut.

Bacaan Lainnya

“Tanpa diskriminasi atas dasar disabilitas, hak politik dan kesempatan untuk menikmati hak-hak tersebut atas dasar kesetaraan dan hak untuk berperan dalam kehidupan budaya, rekreasi, hiburan dan olahraga,” katanya.

Menurutnya, mereka membutuhkan sarana dan prasarana yang cukup serta komunikasi yang spesifik sesuai dengan kebutuhan mereka.

“Mereka juga butuh aksesibilitas non fisik. Seperti pendidikan dan informasi pemilu serta visi dan misi para kontestan pemilu,” ungkapnya.

“Segenap Masyarakat harus diberi kesempatan yang sama dalam menyalurkan aspirasinya. Ini menjadi tanggung jawab kita semua, bukan hanya beban penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu),” ujarnya menambahkan.

Dia juga mengungkapkan bahwa penyandang disabilitas menjadi kelompok rentan terabaikan dalam perhelatan politik termasuk pemilu.

“Padahal hak-hak konstitusional sudah diatur dalam UU Nomor 8 tahun 2016 tentang ragam dan hak penyandang disabilitas, pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” jelas Sulastin.

Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim Ulfa Jamilatul Farida menegaskan hak politik penyandang disabilitas dalam gelaran Pemilu merupakan hak yang harus dipenuhi atau dijamin negara.

Sebab katanya, hak politik para penyandang disabilitas ini telah dijamin oleh negara melalui UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Mengacu pada undang-undang tersebut, hak penyandang disabilitas dalam pemilu meliputi, memilih dan dipilih dalam jabatan publik, menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan,” jelasnya.

“Mereka memiliki hak untuk memilih partai politik dan atau individu yang menjadi peserta dalam pemilu, membentuk, menjadi anggota dan pengurus organisasi masyarakat dan atau partai politik,” sambungnya.

Kemudian berperan serta secara aktif dalam sistem Pemilu pada semua tahap atau bagian penyelenggaraannya.

“Kemudian memperoleh aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilu, pemilihan gubernur, bupati atau walikota dan pemilihan kepala desa,” ujarnya.

Menurutnya, terkait hak politik, penyandang disabilitas berhak pula untuk membentuk dan bergabung dalam organisasi penyandang disabilitas dalam mewakili penyandang disabilitas pada tingkat lokal, nasional maupun internasional.

Dia mengungkapkan, jika di Kabupaten Kutim ada 819 penyandang disabilitas dari beberapa klasifikasi yakni fisik, mental, intelektual, tuna wicara, tuna rungu dan tuna netra.

“Kami (KPU) sudah memetakan dan telah menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di beberapa Kecamatan,” ungkapnya.

“Khusus di TPS ini ada form yang disiapkan bagi penyandang disabilitas yang akan didampingi dalam mencoblos. Dengan syarat pendamping dilarang mengarahkan. Perilaku ini akan diawasi dengan ketat,” Pungkasnya. (Adv/Zr)

Pos terkait