Ketertiban Masyarakat Kutim untuk Mengurus Akta Perkawinan dan Kematian Masih Rendah

AKTUALBORNEO.COM – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Sulastin mengakui jika ketertiban masyarakat untuk mengurus akta perkawinan dan kematian masih rendah.

Hal tentu dapat menimbulkan sejumlah permasalahan data kependudukan. Seperti pembagian harta warisan, perbankan, dan jika pasangannya ingin menikah lagi. Sama halnya dengan akta perkawinan sebab akta perkawinan dipergunakan untuk berbagai keperluan seperti pembuatan kartu keluarga, akta kelahiran, kartu identitas anak (KIA), paspor, dan lainnya.

“Pentingnya mengurus akta kematian itu, jika seseorang itu terdaftar di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) namun tidak melaporkan kematiannya ke Disdukcapil maka yang bersangkutan masih akan terus dibayarkan premi JKN penerima bantuan iuran (PBI) ke BPJS Kesehatan,” terang Sulastin saat ditemui diruang kerjanya.

Sulastin menyayangkan masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk melapor dan mengurus akta kematian di Kutim. layanannya gratis. Jumlah angka kematian jauh lebih besar dibandingkan dengan angka pelaporan di kabupaten.

“Tidak balance jumlah dan pelaporan jadi kita tidak tahu itu jika tak ada yang melapor. Apalagi menjelang pilkada data itu bisa selisih. Pihak keluarga enggan mengurus sehingga selama ini mereka hanya memegang surat kematian dari kecamatan atau desa saja,” ungkapnya.

Kematian warga yang belum tercatat dengan bukti akta kematian sangat berpengaruh pada data kependudukan yang belum terhapus. (Vitri/ab).

Pos terkait