AKTUALBORNEO.COM, Sangatta – Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Joni menilai, masyarakat memerlukan pemahaman terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Kutim, terutama terkait perlindungan anak.
Oleh karena itu, pihaknya mensosialisasikan Perda No 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak kepada masyarakat di II Kutim. Ia melakukan sosialisasi bersama wakil rakyat dapil II lainnya di BPU Kecamatan Sangatta Selatan (Sangsel), Senin (30/10/2023).
Wakil rakyat yang hadir selain Ketua DPRD Kutim Joni, yakni dr Novel Tyty WA Paembonan, dan Abdi Firdaus. Turut hadir juga Camat Sangatta Selatan Abbas, unsur Forkopimda, Para Kades Kecamatan Sangatta Selatan dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kutim Joni mengatakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) merupakan agenda rutin yang dilakukan anggota DPRD Kutim setiap enam bulan sekali.
“Semua anggota DPRD Kutim pada hari ini melakukan Sosperda di dapil masing-masing, hanya saja tiap dapil berbeda-beda Perda yang disampaikan,” ucap Joni.
Joni mengungkapkan Perda perlindungan anak ini telah lama disahkan, namun banyak perda yang lain, sehingga pada kesempatan ini baru bisa di sosialisasikan.
“Perda perlindungan anak ini memang perlu disosialisasikan kepada masyarakat dan itu sudah menjadi tanggung jawab kami sebagai DPRD Kutim untuk mensosialisasikannya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Camat Sangatta Selatan Abbas mengatakan pihaknya menyambut baik Sosperda penyelenggaraan perlindungan anak yang dilakukan anggota DPRD Kutim di dapil 2.
“Anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dijaga dengan baik dan perlu mendapatkan perhatian serius. Karena bangsa sangat bergantung pada regenerasi anak muda yang akan datang,” ucapnya.(Adv/Red*).
Ketua Bersama Anggota DPRD Kutim Dapil II Sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Sangatta Selatan