AKTUALBORNEO.COM – Kasus kekerasan asusila terhadap anak di bawah umur, membuat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Yan angkat bicara.
Ketua Komisi D yang membidangi permasalahan Pemberdayaan Perempuan itu memberi tanggapan perihal pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di lembaga-lembaga pendidikan di Kutim.
Hal ini diungkapkannya saat dikonfirmasi belum lama ini. Dia menyayangkan hal itu, karena tenaga pendidik yang semestinya menjaga dan mendidik malah melakukan hal tidak senonoh.
“Dari kejadian ini kami berharap tidak ada opini miring dari pihak manapun, bahwa ini bagian dari pada mengintervensi terhadap kasus-kasus itu dengan berdalih bahwa ini diskriminasi atau kriminalisasi terhadap petugas pendidikan,” ujar dia yang juga merupakan seorang guru.
Fatalnya, kasus serupa bahkan terjadi di pondok pesantren yang notabenenya tempat mengenyam pendidikan agama. Seharusnya, lanjut Yan, guru agama mampu mengajarkan hal-hal baik dan tidak melakukan aksi kekerasan seksual.
Dia juga mengatakan bahwa perlakuan terhadap oknum guru atau petugas yang melakukan pelanggaran diberi hukuman yang adil, mengingat hal ini tidak hanya merugikan dunia pendidikan saja, akan tetapi juga merusak mental anak didik.
“Oknum guru atau oknum lain yang melakukan pelanggaran hukum jangan pilih kasih, apalagi kejadian ini bener-bener mencoreng dan itu merusak mental anak-anak. Pelaku wajib ditindak tegas,” pintanya.
Dia berharap dengan Perda yang sudah dibuat dan disosialisasikan, mampu bermanfaat untuk melindungi anak-anak dan perempuan dari kejahatan yang merugikan.
“Kutim juga sudah memiliki peraturan perlindungan anak dan peraturan perempuan, hanya tinggal berupaya mengimplementasikannya saja,” tegas Yan. (*Red/Adv)