AKTUALBORNEO.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa ketujuh tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyeret nama Bupati Kutai Timur (Kutim) non aktif Ismunandar beserta istrinya Ketua DPRD Kutim Encek Unguria Riarinda Firgasih Rabu (22/7).
Diketahui Ismu diamankan saat sedang berada di Jakarta. Ia pun ditahan sejak (2/7) lalu bersama ketujuh tersangka lainnya yang ikut terjaring kegiatan penindakan dilapangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Sementara hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak KPK terkait pemeriksaan ketujuh tersangka tersebut. Yang pasti KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi sejumlah pekerjaan proyek di Kabupaten Kutim.
Empat tersangka Ismunandar, Encek, Suriansyah, dan Aswandi telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juntco Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka Aditya Maharani dan Deky Aryanto ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap atau penyuap. Pemberian uang suap itu diduga imbalan dari sejumlah pekerjaan proyek di Kutim periode 2019-2020.
Tersangka Aditya Maharani dan Deky Aryanto dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.