Klarifikasi Kesalahan Penulisan Nama Hakim Pengadilan Negeri Sangatta

AKTUALBORNEO.COM – Redaksi aktualborneo.com menyampaikan klarifikasi dan sekaligus permohonan maaf atas kesalahan teknis penulisan nama hakim Pengadilan Negeri Sangatta pada dua berita yang terbit.

Dua berita tersebut masing-masing berjudul “Gugatan Poktan Taman Dayak Basap Dikabulkan, PT KPC Diperintahkan Mengosongkan Obyek Sengketa, Tapi?” dan “Petani Kecil di Bengalon Melawan Ekspansi Tambang Raksasa”

”Ni Made Utami nama hakim yang diterima editor, padahal menurut info terakhir diterima redaksi tak ada nama hakim Pengadilan Negeri Sangatta, ini murni kesalahan teknis. Dengan demikian redaksi mengklarifikasinya dan menyampaikan permohonan maaf.”

Pos terkait