AKTUALBORNEO.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kutai Timur (Kutim) dalam Konferensi Pers, Senin (14/12/20), di ruang pertemuan Kantor Bawaslu Kutim memberikan tanggapan terkait adanya isu Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kutim 2020.
Pihak Bawaslu yang diwakili oleh Muhammad Idris, S.TP, Budi Wibowo, S.E, dan Andi Yusri, S.S menegaskan bahwa Bawaslu telah melakukan pengawasan melekat terhadap persiapan dan pelaksanaan pemungutan serta perhitungan suara di seluruh Kecamatan se-Kabupaten Kutai Timur. Dengan kata lain, penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan baik sesuai dengan regulasi yang mengatur tentang pemungutan dan penghitungan suara tersebut.
Bawaslu juga menanggapi isu dan aspirasi dari sebagian masyarakat Kutim mengenai adanya potensi PSU dikarenakan adanya temuan pelanggaran terhadap aturan pemungutan suara pada beberapa TPS di Kota Sangatta.
Dijelaskan, Muhammad Idris, S.TP bahwa temuan tersebut memang pada awalnya dapat berpotensi untuk diadakan PSU, namun setelah dilakukan penelitian dan pemeriksaan, hal tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai dasar Bawaslu untuk merekomendasikan PSU.
Oleh karena itu, Pihak Bawaslu kembali menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada Kutim 2020 telah berjalan dengan baik dan tidak ditemukan unsur yang melanggar ketentuan tentang pelaksanaan Pilkada. Sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap akan menetapkan dan mengumumkan hasil Pilkada tersebut sesuai dengan perhitungan suara yang ada.
“Namun jika nantinya ada pihak yang merasa dirugikan setelah hasil Pilkada tersebut ditetapkan oleh KPU, kemudian mengajukan gugatan perselisihan pada Mahkamah Konstitusi (MK) dengan bukti-bukti yang memenuhi persyaratan untuk dilakukannya PSU sesuai dengan ketentuan Pasal 59 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2018, maka keputusan tersebut merupakan wewenang MK untuk menetapkan pelaksanaan PSU di Kutim,” jelasnya. (Meri/ab).