KPK dan 27 BUMN Sepakat Kerja Sama Whistle-Blowing System Terintegrasi

AktualBorneo.Com-Jakarta, 2 Maret 2021. Komisi Pemberantasan Korupsi bersama 27 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menandatangi kerja sama penanganan pengaduan tindak pidana korupsi terintegrasi atau dikenal dengan Whistleblowing System TPK Terintegrasi.

Penandatanganan ini  dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Gedung Juang KPK ini bertujuan untuk mendorong penggunaan Whistleblowing Systemsebagai alat dalam mendeteksi korupsi. “Saya berharap dengan WBS Terintegrasi, WBS pada Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD dapat optimal dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Firli.

Dalam sambutannya, Erick Thohir mengatakan penandatanganan perjanjian kerja sama ini, merupakan wujud upaya transparansi dan transformasi dalam pengelolaan BUMN yang profesional.

Dalam acara ini dilakukan simulasi pelaporan dan penanganan pengaduan melalui Whistle-Blowing SystemTerintegrasi. Dalam tindak pidana korupsi, posisi pengadu atau dikenal denganWhistle-Blower seringkali memiliki risiko tinggi. “Whistleblower punya peran sentral dalam mendukung proses peradilan sekaligus posisinya sangat beresiko. Tidak jarang mendapat ancaman, intimidasi, pengucilan, ataupun sanksi administrasi dari pihak terlapor. LPSK punya mandat untuk melindungi mereka,” kata Hasto.

Penandatanganan kerja sama ini dilakukan oleh Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Muhammad Hadiyana bersama 27 BUMN yaitu:

  • PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
  • PT Pupuk Indonesia (persero)
  • PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
  • PT Adhi Karya (Persero) Tbk
  • PT Waskita Karya (Persero) Tbk
  • PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
  • PT Hutama Karya (Persero) Tbk
  • PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk
  • PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
  • PT Pelabuhan Indonesia I (Persero)
  • PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)
  • PT Jasa Marga (Persero) Tbk
  • PT Angkasa Pura I (Persero)
  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  • PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
  • PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
  • PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)
  • PT Bahana Pembinaan Usaha indonesia (Persero)
  • PT Taspen (Persero)
  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • PT Pertamina (Persero)
  • PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero)
  • PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
  • PT INTI
  • PERHUTANI
  • PT Kereta Api Indonesia (Persero)

Sebelumnya, pada 21 Desember 2020 KPK telah mendatangani Perjanjian Kerja Sama Penanganan Pengaduan dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan 23 Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN/D. Pada kesempatan tersebut, BUMN yang telah turut berpartisipasi yaitu PT Angkasa Pura II (Persero) dan PTPN (Persero).

Adapun bagi masyarakat yang ingin melaporkan indikasi tindak pidana korupsi secara langsung kepada KPK dapat menyampaikannya melalui tautanhttps://kws.kpk.go.id/.

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav.4

Jakarta Selatan

Call Center 198

www.kpk.go.id

Juru Bicara Pencegahan

Ipi Maryati Kuding – 0811864648

Pos terkait