AKTUALBORNEO.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (27/7/2020) kembali memeriksa dan memanggil delapan saksi dalam penyidikan dugaan kasus penerimaan suap dan gratifikasi dalam pekerjaan infrastruktur tahun 2019-2020 di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Pemeriksaan di Mapolres Samarinda, Jalan Selamet Riyadi No. 1 Kota Samarinda ini berkaitan dengan kasus yang menjerat Eks Bupati Kutim Ismunandar dan sejumlah tersangka lainnya.
“Hari ini Senin, 27 Juli 2020, bertempat di Mapolres Samarinda, penyidik KPK kembali memanggil dan memeriksa sejumlah saksi,” terang Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui rilisnya.
Unsur saksi ialah satu orang dari unsur swasta berinisial LMP, berikutnya Sekretaris DPRD (Sekwan) Kutim berinisial In, Kabid Aset BPKAD Kutim Td, Staf Dinsos Kutim Bd, Kadinsos Kutim Jm, Kasi Perencanaan Bidang SDA Dinas PU Kutim Mr, Staf Dinas PU Kutim Dn, dan Bagian Umum Sekretariat DPRD Kutim Rf.
Penyidik KPK mengkonfirmasi keterangan para saksi tersebut terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Kutai Timur. Yakni memperdalan dari saksi-saksi terkait atas dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka Ismunandar.
Sebelumnya, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi lainya. Dalam pemeriksaan itu, saksi di cecar pertanyaa mengenai dugaan pengaturan jumlah fee yang sudah diatur dan ditentukan dalam pekerjaan proyek-proyek infrastruktur di Pemkab Kutim.