AKTUALBORNEO.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua tedakwa dalam kasus suap terkait pekerjaan infrastruktur dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) 2019-2020 kepada Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Senin (14/9/2020).
Dua terdakawa pemberi suap kepada Bupati Kutim nonaktif Ismunandar dan beberapa orang lainnya itu adalah Aditya Maharani Yuono (AMY) dan Deky Aryanto (DA)
“Hari ini dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK melimpahkan perkara atas anama terdakwa Aditya Maharani Yuono dan Terdakwa Deky Aryanto ke PN Tipikor pada PN Samarinda,” kata Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (14/9/2020).
Dia menambahkan, pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti lainnya.
Setelah dilimpahkan maka status penahanan beralih kepada penahanan oleh Mejelis Hakim (MH).
Selanjutnya, penuntut umum akan menunggu penetapan dari majelis hakim terkait hari sidangnya dan penetapan penahanan para terdakwa.
Adapun pasal dakwaan adalah sebagai berikut: Terdakwa Deky Aryanto
Pasal 5 ayat 1 huruf a undang-undang (UU) 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 junto (jo) Pasal 65 ayat 1 KUHP dan
Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sedangkan terdakwa Aditya Maharani Yuono didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dan pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Diketahui, Bupati Kutim nonaktif, Ismunandar terjerat kasus korupsi bersama sang istri yang merupakan Ketua DPRD Kutim, Encek UR Firgasi, serta tiga Kepala Dinas di lingkungan Pemkab Kutim, yakni, Dinas PU Kutim, Aswandini Eka Tirta, Bapenda, Musyaffa dan BPKAD, Suriansyah alias H Anto.
Selain mereka berlima, KPK juga mengamankan dua rekanan di lingkungan Pemkab Kutim yang tak lain adalah Aditya Maharani Y dan Deky Aryanto.
Melalui para kepala dinas atau badan tersebut, KPK menduga ada aliran dana dari kedua rekanan tersebut pada Bupati non aktif dan Ketua DPRD Kutim non aktif. Ketujuh tersangka diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK RI di Jakarta pada 2 Juli 2020 lalu.
Adapun barang bukti yang disita berupa, uang tunai Rp 170 juta, deposito senilai Rp 1,2 miliar dan empat buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar. (Vitri/ab).