KPK Periksa Dirut Pupuk Kaltim

AKTUALBORNEO.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya masih terus mengembangkan perkara yang menjerat mantan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso. Lembaga anti korupsi itu ingin membongkar tuntas kasus yang ikut menyeret sejumlah direktur perusahaan. Adapun Bowo telah divonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.

Dalam pengembangan kasus yang sempat menghebohkan jagat perpolitikan dan cara menghitung uang hasil tangkap tangan, KPK telah menetapkan tersangka lainnya. Misalnya Direktur HTK TAG.

KPK saat ini memang terus melakukan penyidikan kasus suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Sejumlah pihakpun sudah banyak yang dipanggil lembaga anti korupsi tersebut. Bahkan, Senin (3/8/2020) Direktur Utama (Direktur Utama) PT Pupuk Kaltim (PKT) Bakir Pasaman kembali dipanggil KPK. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Taufik Agustono (TAG).

Juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan Bakir Pasaman, hari ini dipanggil KPK sebagai saksi. Saat ditanya apakah yang bersangkutan datang ke KPK?

“Iya mas, yang bersangkutan hari ini datang memenuhi panggilan KPK,” jelasnya Senin (3/8/2020).

Hingga saat ini, petugas KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi. (indopos)

Pos terkait