AKTUALBORNEO.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Timur (Kutim), Ismunandar (ISM), dan istrinya yang merupakan Ketua DPRD Kutim, Encek Ur Firgasih (EU) sebagai tersangka suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur tahun anggaran 2019 sampai 2020.
Selain Ismunandar dan istrinya, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Kelima tersangka lainnya itu yakni, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Musyaffa (MUS), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Suriansyah.
Kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Aswandini, serta dua pihak swasta rekanan proyek, Aditya Maharani (AM) dan Deky Aryanto (DA).
“KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2019 sampai dengan 2020,” ujar Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango saat menggelar konpers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2020).
Ismunandar dan istrinya diduga menerima suap terkait pengerjaan proyek infrastruktur di Kutai Timur tahun anggaran 2019 sampai 2020. Keduanya menerima suap bersama Musyaffa, Suriansyah, dan Suriansyah. Suap itu berasal dari Aditya Maharani dan Deky Aryanto.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim satgas KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di tiga lokasi yakni, Jakarta, Samarinda, dan Kutai Timur, pada Kamis, 2 Juli 2020, malqm.
Dalam giat tersebut, KPK berhasil mengamankan total 16 orang termasuk para tersangka serta menyita uang tunai Rp170 juta, sejumlah buku tabungan dengan total saldo sebanyak Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito senilai Rp1,2 miliar.
Pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggat Pasal 12 Ayat (1) Huruf A atau B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke- KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf A atau B atau PASAL 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.