AKTUALBORNEO.COM – Tersangka dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Presiden atau Banpres Tahun 2020 diduga melakukan korupsi dengan cara mengurangi kualitas. Perkara ini menjerat pengusaha bernama Ivo Wongkaren yang menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (ALA) sebagai perusahaan Pelaksana proyek.
“(Modus) pengurangan kualitas bansos,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/6/2024). Menurut Tessa, perkara tersebut terungkap ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) suap pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020 lalu. Kasus itu menyeret Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Namun, dalam kasus dugaan korupsi bansos presiden ini KPK baru menetapkan Ivo sebagai tersangka.
“IW (Ivo Wongkaren) saja,” ujar Tessa. Akibat perbuatan pelaku, keuangan negara diduga rugi hingga Rp 125 miliar. Namun, angka ini belum final karena perhitungan kerugian negara masih terus dilakukan. “Kerugian sementara Rp 125 miliar,” ungkap Tessa.
Sebagian informasi kasus dugaan korupsi Bansos Presiden juga terungkap dalam dakwaan perkara distribusi bantuan sosial beras (BSB) di Kemensos yang menyeret Ivo Wongkaren. BSB ditujukan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2020 untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19. Bantuan tersebut direncanakan dilaksanakan pada Agustus sampai Oktober 2020.
Sumber : Kompas