KPU-Bawaslu Kutim Tegaskan Pesta Demokrasi Harus Patuhi Prokes dan Prinsip Demokrasi

AKTUALBORNEO.COM – Persiapan demi persiapan terus digaungkan menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Kali ini KPUD Kutim dan Bawaslu menegaskan pesta demokrasi dimasa pandemi harus sesuai protokol kesehatan (Prokes) dan prinsip demokrasi.

Ketua KPUD Kutim Ulfa Jamiatul Farida dan Ketua Bawaslu Kutim Andi Mappasiling bergantian menjelaskan teknis metode protokol kesehatan jelang Pilkada Serentak.

Dia menjelaskan, tahapan Pilkada serentak 2020 telah dilaksanakan. Karena itu, diharapkan kerja sama semua pihak untuk melaksanakan prinsip dasar Pemilu yang jujur dan adil dengan menerapkan prokes pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Serta memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan.

“Ini sudah sesuai dengan Dasar hukum UU Nomor 8 Tahun 2020, PKPU Nomor 6 Tahun 2020, PKPU Nomor 10 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2020,” jelasnya saat melakukan presentasi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pemantau Perkembangan Politik Daerah (TP3D) di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Selasa (6/10/2020) sore.

Ulfa menjelaskan aturan metode kampanye. Disesuaikan dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 Pasal 58 Ayat (2) dalam hal pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka serta dialog sebagaimana disebut pada ayat (1) tidak dapat dilakukan melalui media sosial (medsos) dan media dalam jaringan (daring).

“Pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog dilakukan bisa di dalam ruangan atau gedung. Selanjutnya membatasi peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 orang dan memperhitungkan jaga jarak minimal satu meter antar peserta kampanye sebagaimana disebut dalam pasal 6 dan pasal 9,” bebernya.

Ulfa lantas meminta seluruh pihak yang teribat dalam perhelatan rangkaian Pilkada Serentak 2020 wajib menggunakan alat pelindung diri (APD). Minimal berupa masker yang menutupi hidung, mulut, hingga dagu. Selanjutnya menyediakan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dilaksanakannya kegiatan paling kurang berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun.

Bisa juga dengan aliran antiseptik berbasis alkohol. Diharapkan semua wajib mematuhi status penanganan COVID-19 pada daerah Pilkada Serentak yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Ini yang akan menjadi metode kampanye yang direkomendasikan KPU Kutim, agar semua bisa bersinergi Pilkada dilaksanakan dengan protokol kesehatan dan prinsip demokrasi,” urainya.

Dalam waktu dekat KPU Kutim juga disibukkan dengan tahapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Keperluan tenaga adhoc KPPS ada 7 orang dikalikan jumlah TPS di 18 Kecamatan Kutim ada 769 TPS, hasilnya menjadi 5.383 orang yang diperlukan untuk KPU. Untuk menyukseskan kinerja KPPS dalam membantu pemilih di pencoblosan 9 Desember mendatang. (Vitri/ab).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *