AKTUALBORNEO.COM – Setelah menetapkan tiga Pasangan Calon (Paslon) sebagai peserta Pilkada Kutai Timur (Kutim) tahun 2020, Komisi Pemilihan (KPU) Kutim akan melanjutkan tahapan selanjutnya, yakni pencabutan nomor urut, Kamis (24/9/2020) besok.
Namun, kerena pandemi Covid-19, pihak penyelenggara pun melakukan pembatasan ketat dalam tahapan Pilkada Kutim tersebut.
Ketua KPU Kutim Ulfa Jamilatul Farida menyatakan, Tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Kutim yang hadir hanya dibolehkan sekitar 5 orang saja dari masing-masing paslon.
“Dalam pengundian nomor urut paslon pilkada besok, hanya boleh dihadiri oleh lima orang dari masing-masing paslon. Yaitu, calon bupati dan calon wakil bupati, tim dari paslon dua orang, dan satu orang LO (liaison officer),” terangnya, Rabu (23/9/2020).
Ulfa mengatakan, tahapan pengundian nomor urut paslon yang akan diselenggarakan di Kantor KPU Kutim. Ia pun meminta agar semua pihak bisa mengikuti aturan, termasuk yang tercantum pada PKPU.
Serta berharap semuanya dapat bersinergi dalam mengamankan hal-hal berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan. (Daniel/Ab).