AKTUALBORNEO.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyelenggarakan sosialisasi tata cara pencalonan dan syarat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kutim pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020. Sabtu (15/8/2020).
Pelaksanaan kegiatan sosialisasi itu dalam rangka mempersiapkan persyaratan calon Bupati dan Wabup Kutim pada Pilkada mendatang yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Dijelaskan bahwa, berbagi tahapan persiapan telah KPU lalui, dan secara umum KPU sudah masuk dalam pentahapan pencalonan, yaitu tahapan verifikasi faktual (Verfak) dan verifikasi administrasi (Vermin) dukungan pasangan calon perseorangan.
Pada sosialisasi kali ini Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Rudiansyah memaparkan sejumlah persyaratan bagi pasangan calon bupati dan wabup yang akan berlaga pada kontestasi Pilkada mendatang.
“Setiap paslon bupati dan wabup wajib memenuhi syarat yang panjang jika ingin maju,” jelasnya.
Persyaratan menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tercantum pada Pasal 4 adalah sebagai berikut :
(1) Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.
e. mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter, ahli psikologi dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
f1. bagi terpidana yang tidak menjalani pidana di dalam penjara meliputi:
1. terpidana karena kealpaan; atau
2. terpidana karena alasan politik,
wajib secara jujur atau terbuka mengemukakan kepada publik.
g. bagi Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya wajib secara jujur atau terbuka mengemukakan kepada publik.
g1. bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
h. bukan Mantan Terpidana bandar narkoba atau bukan Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak.
i. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
j. tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
k. menyerahkan daftar kekayaan pribadi kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
l. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
m. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
n. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi.
o. belum pernah menjabat sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, atau Wali Kota atau Wakil Wali Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur atau Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati atau Calon Wakil Bupati dan/atau Calon Wali Kota atau Calon Wakil Wali Kota.
Sementara, Ketua KPU Kutim Ulfa Jamilatul Farida menegaskan sosialisasi pencalonan kali ini lebih menegaskan kepada aturan bagi setiap paslon.
“Kali ini bukan kita menerima masukan dari LO lalu disampaikan ke KPU RI melainkan untuk mempertegas jika paslon wajib memenuhi syarat dan ketentuan baik itu dari parpol ataupun perseorangan,” tegasnya. (Vitri/ab).