KPU Tetapkan 17 Parpol Peserta Pemilu 2024, Parpol Parlemen Tetap Gunakan Nomor Peserta Pemilu 2019

AKTUALBORNEO.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan sebanyak 17 partai politik lolos verifikasi faktual dan dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024.
“Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD dan parpol lokal Aceh … menetapkan 17 partai politik sebagai peserta pemilu DPR, DPRD, Tahun 2024,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam Rapat Pleno Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

Sebanyak 17 parpol yang akan mengikuti pemilu 2024 itu terdiri atas sembilan parpol yang memiliki kursi di DPR saat ini, dan 8 parpol nonparlemen yang telah lolos verifikasi faktual.

Daftar parpol nonparlemen yang menjadi peserta pemilu 2024 mendatang adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda, dan Partai Buruh.

Parpol parlemen dinyatakan lolos sebagai partai peserta pemilu meski tak mengikuti verifikasi faktual. Dengan demikian, total ada 17 partai yang akan mengikuti Pemilu ada 14 Februari 2024 mendatang.

Usai ditetapkan sebagai peserta Pemilu, 17 partai tersebut selanjutnya akan mengikuti penetapan nomor urut partai. Sebagian bakal mengikuti proses undian, dan sisanya terutama partai di parlemen akan tetap menggunakan nomor lama sesuai Pemilu 2019. (*)

KPU Tetapkan 17 Parpol Peserta Pemilu 2024, Parpol Parlemen Tetap Gunakan Nomor Peserta Pemilu 2019

Pos terkait