KPU Tetapkan DPT Pilkada Kutim 232.641 Pemilih

Ketua KPU Kutim, Ulfa Jamilatul Farida
AKTUALBORNEO.COM – Senin (12/10/2020) di Hotel Victoria Sangatta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutim Tahun 2020.
Dalam pleno itu, KPU Kutim menetapkan DPT pada Pilkada Kutim 2020 adalah sebanyak 232.641 pemilih. Dengan rincian 124.533 pemilih berjenis kelamin laki-laki dan 108.108 pemilih berjenis kelamin perempuan.
Dari Hasil tersebut, terdapat 830 pemilih tambahan dari data DPS yang telah diplenokan sebelumnya. Sementara Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjumlah 769 se-Kutim.
Ketua KPU Kutim, Ulfa Jamilatul Farida mengatakan, Rapat Pleno ini digelar untuk merekap Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan dan Menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kutim tahun 2020.
“Alhamdulillah, kami dapat menetapkan DPT yang akan digunakan dalam pilkada 2020 ini,” terangnya.
Tahapan Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, Ulfa mengatakan, salah satu tahapan dari rangkaian Pilkada tersebut berjalan lancar. Seluruh PPK dan PPS telah menjalankan tugasnya secara profesional.
Diketahui, rapat pleno terbuka ini adalah tindak lanjut dari pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan baik di tingkatan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilanjutkan di tingkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). (Red/ab).

Pos terkait