AKTUALBORNEO.COM – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menetapkan jumlah dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Kutim sebanyak 231.811 pemilih.
Penetapan jumlah darin231.811 pemilih ini berdasarkan hasil dari rekapitulasi pemutakhiran daftar pemilih yang dilakukan dalam Rapat Pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutim tahun 2020. Senin (14/9/2020) bertempat diruang Pelangi Hotel Royal Victoria Sangatta.
Kepala KPUD Kutim, Ulfa Jamilatul Faridaenyebutkan bahwa daftar pemilih sementara dari 18 kecamatan, 141 desa, dan kelurahan adalah 231.811 pemilih, yang terdiri dari 124.066 pemilih laki-laki dan 107.746 pemilih perempuan.
“Sedangkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Kutim terdiri dari 769 titik,” terangnya usai memimpin rapat pleno.
Ulfa pun menyebutkan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) merupakan data yang diperoleh dari hasil coklit yang dilakukan oleh PPDP (Petugas dari RT yang membantu PPS dalam pemutakhiran data) kemudian dimutakhirkan dan selanjutnya ditetapkan menjadi daftar pemilih sementara Pilkada Kutim.
“Yang namanya DPS pasti akan berubah, nantinya per tanggal 19-28 September jika ada perubahan akan kita sampaikan,” pungkasnya.
Ulfa pun menegaskan DPS hasil perbaikan nantinya akan ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT), sehingga diharapkan semua pemilih bisa menyalurkan hak pilihnya di TPS pada pemungutan suara Pilkada Kutim pada (9/12/2020).
Sementara untuk jumlah pemilih terbanyak terdapat di Kecamatan Sangatta Utara yakni sebanyak 62.503 pemilih dan terendah dari Kecamatan Busang 3.659 pemilih. (Vitri/ab).