Kurir di Kutim Ini Diupah Rp 2 Juta untuk Antar 47, 25 Gram Sabu

Konfrensi pers dipimpin Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko, Selasa (27/10/2020), di aula Mapolres, tersangka KMT mengaku mendapatkan upah Rp 2 juta untuk membawa sabu-sabu itu

AKTUALBORNEO.COM – Akibat perbuatanya, tersangka KMT (25), warga Gunung Peleng, Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur (Kutim) yang ditangkap personil Polsek Bengalon bersama barang bukti berupa sabu seberat 47, 25 gram, kini harus mendekam di Sel Tahanan Mapolres Kutim.

Tersangka KMT diduga sebagai kurir sabu dan ditangkap pada Minggu (26/10/2020) sekira pukul 21.00 Wita di kawasan Segadur RT 08, Desa Sepaso Barat, Kecamatan Bengalon, Kutim, Kaltim.

Saat dihadirkan dalam konfrensi pers dipimpin Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko, Selasa (27/10/2020), di Mapolres, tersangka KMT mengaku mendapatkan upah Rp 2 juta untuk membawa sabu-sabu itu.

Untuk tempat pengambilan dan tujuan transaki, dijelaskan transangka mengambi dari Sangatta untuk dibawa ke Kecamatan Sangkulirang. Namun prosesnya, masih dalam tahab pengembangan.

“Polisi masih dalam proses pemeriksaan, nanti akan kita konfirmasi lagi setelah dilakukan pemeriksaan,” terang AKBP Welly.

Ditanya soal upah kurir yang membawa sabu yang dimaksud, AKBP Welly mengatakan “Sekali ngantar tersangka diberi Rp 2 juta,” tuturnya.

Senada dengan keterangan polisi, tersangka KMT dalam pengakuannya di hadapan penyidik menyatakan bahwa upah yang diterimanya membawa sabu tersebut sebesar Rp 2 juta per sekali antar. Ia melakukan perbuatan yang melawan hukum itu sebanyak dua kali.

Sebelumnya, AKBP Welly Djatmoko juga menjelaskan kronologi penangkapan pelaku yang berawal dari informasi masyarakat. Bahwasannya, di sekitar Segadur, Desa Sepaso Barat, Kecamatan Bengalon, Kutim kerap terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

“Pada Hari senin tanggal 26 Oktober 2020 sekira pukul 21.00 Wita mendapat informasi bahwa di sekitar Segadur kerap terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu, kemudian personil Polsek Bengalon di pimpin langsung oleh Kapolsek Bengalon Akp Zarma Putra, S.Sos melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan pemeriksaan kepada pelaku saudara KMT yang berada di Segadur tempat temannya,” terangnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjutnya, pelaku diketahui menyimpan atau meletakkan 1 bungkus shabu yang dibawanya tersebut dibelakang kamar teman pelaku yang dibungkus dengan plastik warna biru.

Kepada polisi, pelaku mengaku sebagai kurir dan dirinya sendiri yang meletakkan shabu yang simaksud tersebut dibelakang kamar temannya. Sabu yang sebagai dipesanan tersebut diambil dari Sangatta dan rencannya dibawa ke Sangkulirang.

Adapun barang bukti yang diamankan, 1 bungkus yang diduga narkotika jenis shabu seberat 47, 25 gram beserta plastik pembungkusnya, 1 buah plastik warna biru tempat menyimpan shabu, dan 1 buah Hp.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mapolres Kutim. Pelaku ini terancam diganjar dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika. (Im/E1).

Pos terkait