Kutim Dapat 4.446 Sertifikat Redistribusi Tanah untuk Singa Geweh dan Sangsel

AKTUALBORNEO.COM – Sesuai jadwal, Rabu (22/9/21), Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman ikut mendengarkan arahan Presiden RI Joko Widodo, pada acara Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Objektif Reforma Agraria Tahun 2021 secara virtual di ruang Meranti, Sekretariat Kabupaten Kutim.

Dalam arahannya, kepada Gubernur, Walikota dan Bupati seluruh Indonesia, Jokowi dari Istana Negara mengatakan tidak ingin permasalahan konflik agraria yang terjadi di berbagai daerah terus berlangsung. Khususnya menyangkut lahan yang dimiliki masyarakat kecil, karena menjadi sandaran hidup mereka. Melalui program redistribusi lahan ini, pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan kepastian hukum  yang berkeadilan.

“Artinya kepastian hukum atas tanah akan memberikan keadilan kepada seluruh pihak adalah kepentingan kita bersama” kata Jokowi.

Usai menyimak arahan orang nomor satu di Indonesia tersebut, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menjelaskan bahwa program sertifikasi redistribusi lahan ini sejalan dengan salah satu program unggulan Pemkab Kutim. Terkait Inclave untuk wilayah Sangatta Selatan dan Teluk Pandan.

“Kami (Pemkab Kutim) merasa terbantu dengan adanya program redistribusi tanah ini, sekarang masyarakat sudah bisa memiliki sertifikat ini,” sebut Ardiansyah.

Dia juga berpesan kepada masyarakat yang sudah menerima sertifikat tersebut untuk mempergunakan sebaik mungkin. Diharapkan agar tak beralih tangan alias dijual.

Sementara itu Kepala BPN Kutim Murad Abdullah menjelaskan, untuk program ini, di Kutim diserahkan sebanyak 4466 sertifikat lahan masyarakat. Meliputi wilayah Singa Geweh sebanyak 2482  dan Sangatta Selatan sebanyak 1984. Dari target yang sudah ditetapkan oleh BPN Kutim sebanyak 10.000 bidang lahan yang akan di sertifikasi.

“Kita (BPN) optimistis bulan November target (10.000 bidang) rampung” tutup Murad.

Mistan, salah seorang wanita, warga Singa Gembara merasa bersyukur karena lahan yang dimiliki di sekitar jalan AW Syahranie (eks jalan Pendidikan) kini sudah mempunyai legalitas yang sah. Selain proses pengurusan dokumen yang mudah. Apalagi pogram ini juga tidak dikenakan biaya.

“Alhamdulillah, kami merasa bersyukur sudah menerima sertifikat ini. Terimakasih kepada pemerintah telah membantu masyarakat,” ujarnya. (hms8/hms3)

Sumber: pro.kutaitimurkab.go.id

Pos terkait