Aktualborneo.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur (Kutim) kembali berhasil amankan tiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Mereka diamankan usai berkempul di sebuah rumah Jl. Dayung II Rt/Rw. 003, Desa Singa Gembara Kecamatan Sangatta Utara, Kamis (22/4/2021).
Kasat Resnarkoba IPTU MP. Rachmawan melalui keterangan tertulisnya mengungkapan, ketiga pelaku tersebut, yakni KRA (30), EY dan MS ditangkap dini hari sekitar pukul 00.30 Wita.
“Barang bukti seperangkat alat hisap; bong, pipet kaca, korek api. Beberapa plastik klip bekas. Tiga unit Hp dengan sim card dan uang hasil penjualan Rp 300.000,” terangnya, Senin (26/4/2021).
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat setempat sering terjadi transaksi narkoba. Selanjutnya petugas anggota SatResnarkoba melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP. Akan tetapi saat sampai di TKP, dua laki-laki keluar dari rumah kos yang dimaksud.
“Kemudian dilakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 2 orang laki-laki tersebu di jl Yos Sudarso,” jelas IPTU MP. Rachmawan.
Usai mengamankan kedua tersangka, petugas kemudian membawanya ke rumah kos di Jl. Dayung IIB Rt/Rw. 003/000 Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, tempat dimana mereka berkemupul sebelumnya. Saat di lokasi, petugas mendapati 1 orang lagi yang tengah berdada di dalam rumah kos.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan pemeriksaan dan mendapatkan seperangkat alat hisap. Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kutai Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap IPTU MP. Rachmawan.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) Sub pasal 127 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Tim Redaksi).