AKTUALBORNEO.COM – Polres Kutai Timur (Kutim) melalui Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) kembali membekuk satu budak narkoba jenis sabu. Tersangka berinisial RF (28) diamankan tim Satreskoba Polres Kutim di Jalan Mulawarman, Desa Sepaso Barat, Kecamatan Bengalon, Jumat (6/5/2022).
Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melaui Kasat Reskoba AKP Darwis Yusuf dan Kasubsi Penmas Aipda Wahyu Winarko dalam rilisnya menyatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan warga yang menyatakan jika wilayah tersebut, kerap dijadikan tempat transaksi barang haram.
Singkat cerita, petugas lalu melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Sekitar pukul 01.30 Wita, anggota Opsnal Satreskoba Polres Kutim melihat seorang pria dengan gelagat mencurigakan.
“Setelah melakukan introgasi dan penggeledahan di rumah kontrakan RF, petugas mendapatkan satu buah Hp, beberapa plastik klip, uang hasil penjualan Rp 300.000, 1 poket yang diduga sabu seberat 4,26 gram yang mana sabu tersebut disimpan di lemari dalam kotak kacamata,” jelas Wahyu Winarko.
Atas tindakannya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Kutim untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*).